Cara Urus Surat Cerai dengan Benar (Update)

Caracekonline.net | Perceraian memang tidak hanya terjadi dikalangan selebriti saja, namun cerai juga bisa terjadi pada siapa saja saat berumah tangga. Cerai sendiri merupakan hal mimpi buruk bagi suami atau istri. Mungkin ada beberapa orang yang ingin melakukan perceraian tapi belum mengetahui prosedurnya oleh karena itu kamu bisa menyimak artikel cara urus surat cerai berikut ini.

Ada banyak hal yang bisa menjadi penyebab atau alasan terjadinya perceraian seperti merasa sudah tidak cocok, karena perekonomian, atau bahkan karena adanya orang ketiga.

Dan jika merasa rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi dan perceraian adalah satu-satunya jalan, apa boleh buat. Untuk mengurus perceraian kamu harus menyiapkan berbagai hal yang diperlukan supaya proses perceraian bisa berjalan dengan lancar.

Hal-hal yang harus diurus seperti membuat surat cerau atau surat gugatan cerai, menyiapkan syarat-syarat pengajuan perceraian di Pengadilan, menyiapkan biaya perceraian, dan lain sebagainya.

Pada umumnya orang-orang yang akan bercerai memilih menggunakan jasa pengacara atau advokat dengan berbagai alasan seperti tidak mengerti hukum, ataupun karena ingin advokat sebagai kuasa untuk membantu jalannya perceraian.

Akan tetapi sebenarnya gugatan cerai bisa dilakukan sendiri oleh penggugat atau pemohon, dengan mengurusnya sendiri dari awal hingga akhir dengan datang ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri ataupun dilakukan secara online.

Gugatan adalah sebutan jika yang mengajukan cerai adalah pihak istri dan permohonan merupakan sebutan jika yang mengajukan adalah dari pihak suami. Untuk proses perceraian sendiri untuk yang bergama Islam dilakukan di Pengadilan Agama dan untuk non-Islam di Pengadilan Negeri. Sebelum melakukan pendaftaran perceraian sebaiknya kamu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan serta saksi-saksi saat persidangan.

Jika kamu masih binggung cara urus cerai, kamu bisa mengikuti langkah-langkah dan syarat apa saja yang diperlukan saat ingin menggurus perceraian yang akan dibahas pada artikel ini.

Pengertian Surat Cerai

Sebelum membahas mengenai cara urus surat cerai, untuk kamu yang belum tahu sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu pengertian dari cerai atau perceraian dan surat cerai. Pengertian cerai sendiri yaitu berakhirnya pernikahan antara suami dan istri.

Dan surat cerai merupakan surat gugatan yang diajukan oleh pihak istri atau surat permohonan yang diajukan oleh pihak suami ke Pengadilan. Untuk suami bisa mengajukan permohonan dan istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Setelah proses pengajuan maka kasus akan ditangani oleh Pengadilan dan melalaui tahapan-tahapan yang sudah diatur.

Tahapan pertama seperti adanya mediasi sebelum masuk ke persidangan, setelah itu menghadirkan saksi-saksi pada saat persidangan, dan jika alasan perceraian di terima oleh majelis hakim maka gugatan perceraian akan dikabulkan, Dan setelah proses selesai Akta Cerai bisa diambil di bagian PTSP.

Peraturan hukum mengenai perceraian sendiri diatas pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perkawinan.

Alasan Cerai 

Berikutnya adalah alasan-alasan yang bisa dijadikan alasan oleh suami atau istri untuk mengajukan permohonan atau gugatan cerai menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perkawinan. Yaitu sebagai berikut :

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemdat, penjudi, dan lain sebagainya yang sudah disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyekit dengan akibat tidak dapat mejalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
  • Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengakaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  • Salah satu pihak, suami atau istri beralih keyakinan atau pindah agama
  • Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkan sesaat setelah ijab dan kabul
Itulah berbagai alasan sah perceraian yang dapat diteriman oleh Pengadilan saat pengejuan permohonan atau gugatan perceraian.

Cara Urus Surat Cerai


Jika kamu sudah mengetahui pengertian dari cerai, surat cerai, dan alasan terjadinya perceraian, dan kamu masih ingin melakukan perceraian maka ada beberapa langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengajukan perceraian di Pengadilan.

Langkah-langkah Mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan perceraian baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri. Simak !.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Hal pertama yang harus kamu persiapkan saat hendak mengajukan perceraian di Pengadilan adalah melengkapi dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan, berikut dokumen-dokumen yang diperkukan untuk pengajuan gugatan atau permohonan perceraian di Pengadilan :

  •  Surat Nikah
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat atau pemohon.
  • Surat Keterangan dari Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran Anak (Jika memiliki anak)
  • Meterai

Itulah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan, dan jika kamu ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama. Maka kamu harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti sertifikat tanah, dan lain sebagainya.

2. Mendaftarkan Gugatan atau Permohonan Cerai ke Pengadilan 

Setelah kamu menyiapkan dokumen yang diperlukan, sekarang kamu bsia melakukan pendaftaran gugatan atau permohonan perceraian ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Dan pendaftaran harus berada diwilayah kediaman tergugat atau termohon. Seperti jika istri yang mengajukan gugatan cerai ke suami maka, harus mengajukan gugatan ke Pengadilan tempat suami.

3. Membuat Surat Gugatan (Surat Cerai)

Berikutnya setelah kamu sampai di Pengadilan Negeri atau Agama, kamu bisa menuju ke pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan. Pada surat gugatan atau surat permohonan perceraian sendiri harus lengkap dengan menyertakan alasan gugatan cerai.

Alasan gugatan atau permohonan adalah alasan sah dan diterima oleh Pengadilan seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang Perkawinan.

4. Siapkan Biaya Perceraian

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya jika ingin mengajuka gugatan atau permohonan perceraian kamu perlu menyiapkan biaya perceraian. Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya panggilan sidang, dan biaya redaksi. Biaya perceraian ini berbeda untuk setiap Pengadilan tergantung daerah masing-masing.

5. Siapkan Saksi

Untuk kelancaran proses sidang perceraian diperlukan saksi yang dihadirkan dipersidangan, oleh karena itu kamu bisa menyiapkan saksi terlebih dahulu. Saksi ini berfungsi untuk memperkuat alasan perceraian.

6. Mengetahui Tata Cara serta Proses Persidangan

Setelah pendaftaran gugatan atau permohonan perceraian diproses oleh Pengadilan maka tahap berikutnya adalah mediasi dan kedua belah pihak harus menghadiri proses mediasi. Dengan adanya mediasi ini diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatan.

Namun jika mediasi tidak berhasil, maka akan dilanjutkan dengan proses pembacaan gugatan, saksi-saksi, dan jika pihak tergugat tidak pernah memehuni panggilan Pengadilan maka Pengadilan akan membuat amar putusan yang memiliki sisi pemutusan sah antara suami istri.

Dan akan dikirimkan kepada pihak tergugat bahwa pernikahan telah berakhir. Berikutnya jika proses sudah selesai maka pihak Pengadilan berhak membuat Akta Cerai.

Demikianlah informasi cara urus surat cerai, jika kamu bingung mengurus sendiri perceraian kamu bisa menggunakan jasa pengacara atau advokat.